Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Beri Amnesti Baiq Nuril, Seluruh Fraksi DPR Pasti Setuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Juli 2019, 20:09 WIB
Presiden Beri Amnesti Baiq Nuril, Seluruh Fraksi DPR Pasti Setuju
Nasir Djamil, Baiq Nuril, dan Rieke Diah Pitaloka/RMOL
rmol news logo Seluruh fraksi di DPR akan setuju jika Presiden Jokowi memberikan amnesti atau pengampuan kepada Baiq Nuril, korban pelecehan dan terpidana pelanggaran UU ITE.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di Media Center DPR, gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

"Saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada ibu Baiq Nuril," ucap Nasir.

Menurut politisi PKS itu, dalam proses peradilan Baiq Nuril, ada beberapa aspek sosial yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya adalah perilaku mantan kepala sekolah berinial M, yang mengadukan Nuril di meja hijau.

"Ada beberapa kondisi yang disampaikan teman-teman seperti Mas Joko (kuasa hukum Nuril), guru yang berinisial M itu dikenal sebagai guru beler atau guru mesum," jelasnya.

"Kondisi-kondisi ini tak diperhatikan oleh majelis hakim, itu yang membuat terkadang kita tak habis pikir," sambung Nasir.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018 MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA