Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dubes Agus: Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Terlilit Denda Ratusan Juta Rupiah Di Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Juli 2019, 20:46 WIB
Dubes Agus: Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Terlilit Denda Ratusan Juta Rupiah Di Arab Saudi
Habib Rizieq Shihab/NET
rmol news logo Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan, sebenarnya problem mendasar mengapa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) belum bisa pulang ke Indonesia karena terlilit aturan overstay yang berlaku di Arab Saudi.

Ia juga menegaskan, Kedutaan tidak pernah menghalangi Rizieq Shihab pulang ke tanah air. Sebaliknya, KBRI justru senantiasa membantu WNI yang mengalami kesulitan.

"Status beliau ini, Al Habib Muhammad Rizieq Shihab ini overstay," jelas Agus dalam tayangan di TV One, Rabu (10/7).

Menurutnya, pemerintah tidak akan tutup mata dengan kondisi Rizieq yang overstay. Meski dia mengatakan, problem overstay adalah problem yang biasa terjadi, bukan masalah besar.

Dubes Agus mengatakan, bila memang ada keinginan dari Rizieq untuk keluar dari Arab Saudi. Rizieq diwajibkan membayar denda karena singgah di Arab Saudi melebih izin masa tinggal atau overstay sejak 21 Juli 2018.

Nominal yang harus dibayar yakni Rp 110 juta per orang atau sekitar Rp 550 juta bila ditambah 4 anggota keluarga Rizieq yang juga berada di sana.

Meski bisa pulang dengan membayar dendan, Agus menyatakan, pihaknya tidak dapat membayarkan denda yang harus ditanggung Rizieq. Alasannya, KBRI tidak memiliki tradisi menempuh langkah tersebut.

Jika bantuan pembayaran denda diberikan kepada Rizieq, Agus khawatir WNI lain pun bisa saja meminta hal serupa. Jika demikian, anggaran KBRI bisa habis hanya untuk membayarkan denda overstay WNI.

"Kalau visa habis saya kira Habib Rizieq sudah komunikasi dengan kawan-kawan beliau di Jakarta untuk meng-handle itu. Saya kira Rp600 juta angka kecil lah. Cuma kalau kami harus bayar, kami tidak punya tradisi itu," kata Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA