Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang DKPP, Ketua Dan Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 10 Juli 2019, 21:23 WIB
Sidang DKPP, Ketua Dan Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik
Ketua KPU, Arief Budiman/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka adalah Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asyari. Kemudian DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Wahyu Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.

Tak hanya itu, DKPP juga memberi sanksi kepada Evi Novida Ginting.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI, Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan, Rabu (10/7).

Dalam perkara ini, pengadu yakni mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi. Ia mendalilkan bahwa komisioner dan pimpinan tersebut tidak meloloskannya dalam tahap administrasi karena menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Padahal, ada beberapa calon anggota KPU di Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Adly juga menyebut bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara, yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024. Kebocoran tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur atas nama Iwan Kurniawan dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Nirwana sebelum tes CAT KPU dilaksanakan 19 November 2018.

Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Prof Muhammad, hasil sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan Muhammad Aswar dan Seni Marlina dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.

“Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, para teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara  Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.

“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tegasnya.

Terkait kebocoran, lanjut dia, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.

Iwan Kurniawan selaku staf sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud. DKPP pun memerintahkan kepada Iwan Kurniawan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA