Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wapres JK Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MA Yang Bebaskan Syafruddin Dalam Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Juli 2019, 21:31 WIB
Wapres JK Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MA Yang Bebaskan Syafruddin Dalam Kasus BLBI
Syafruddin Arsyad Temenggung/NET
rmol news logo Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak hormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati," ujar JK, Rabu (10/7).

Menurutnya, daripada mempertanyakan keputusan MA, ia menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi agar hal yang terjadi pada Syafruddin tidak terjadi lagi.

"Kasus ini penting, jadi peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu.

Ia menambahkan, KPK juga harus cepat bila memang sudah menetapkan pengungkapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai prioritas untuk dikerjakan. Pasalnya sesuai ketentuan dalam KUHP, terdapat tenggat waktu 20 tahun bagi penegak hukum untuk memproses suatu dugaan tindak pidana dan kasus BLBI sudah hampir menginjak 20 tahun.

"Secara hukum sudah hampir kedaluwarsa, dan orang butuh kepastian hukum. Kalau sudah bebas kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," tuturnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Dalam amar putusan MA, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 15 tahun penjara bagi Syafruddin.

Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA