Putusan tersebut disampaikan DKPP pada sidang etik yang diselanggarakan di Jakarta, Rabu kemarin (10/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, putusan DKPP tersebut tidak menggeser jabatan Evi dan Ilham sebagai anggota KPU seperti ramai diperbincangkan di media sosial.
"Saya sudah klarifikasi bahwa tidak diberhentikan dari keanggotan sebagai komisioner KPU, mereka dicopot dari koordinator tupoksinya masing-masing," ujar Herman kepada
Kantor Berita RMOL, Kamis (11/7).
Meski begitu, Herman memastikan bahwa akan ada evaluasi dari Komisi II terhadap kinerja KPU yang juga baru selesai menjalankan tugas pada Pemilu 2019.
"(Evaluasi) bukan hanya pembuktian keputusan DKPP itu, tapi juga atas kinerja atas kualita pelaksanaan pemilu, semua menjadi evaluasi," demikian politisi Demokrat itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: