Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II: Pemberhentian Dua Ketua Divisi Adalah Tamparan Untuk KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 11 Juli 2019, 20:53 WIB
Komisi II: Pemberhentian Dua Ketua Divisi Adalah Tamparan Untuk KPU
Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot jabatan dua komisioner KPU sebagai Ketua Divisi diapresiasi Komisi II DPR RI sebagai mintra kerja KPU.

Bagi Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, pemberhentian terhadap Ilham Saputra dan Evi Novida adalah tamparan bagi KPU untuk bekerja lebih baik.

"Ini tentu peringatan, tamparan kepada KPU pusat agar lebih hati-hati," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Ilham dan Evi dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Atas putusan ini, Mardani pun meminta kepada lembaga pimpinan Arief Budiman itu agar lebih cermat dalam bekerja.

Di sisi lain, sebagai wakil komisi yang bermitra dengan KPU, ia berpandangan perlu adanya perubahan masa jabatan KPU yang saat ini berlangsung lima tahun sekali.

Diakuinya, setiap KPU di daerah memiliki masa jabatan yang berbeda-beda dan tidak serempak. Hal itu dinilai kerap menganggu kinerja penyelenggaraan Pemilu.

"Siklus (pemilu) lima tahunan, tapi siklus mereka (KPU) ini rumit. Ini menjadi pelajaran kami di komisi dua dan KPU harus sampaikan fakta ini sehingga kita bisa berikan rekomendasi, mundurin aja (masa jabata) jadi 4 tahun. Tahun 2023 sudah diganti, tapi punya hak maju lagi," tegas politisi PKS ini.

Kendati demikian, soal putusan DKPP yang merekomendasikan dua komisioner KPU itu untuk diberhentikan sebagai Ketua Divisi diapresiasi Mardani. Hal itu membuktikan demokrasi masih berjalan baik.

"Inilah indahnya demokrasi di Indonesia, betapa tidak ada satupun institusi yang dominan. KPU punya otoritas besar tapi yang awasi adalah DKPP," kata Mardani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA