Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otto Hasibuan: Syafruddin Bebas, KPK Tidak Bisa Seret Sjamsul Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 12 Juli 2019, 02:05 WIB
Otto Hasibuan: Syafruddin Bebas, KPK Tidak Bisa Seret Sjamsul Nursalim
Otto Hasibuan/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu secara tegas menyebut bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Artinya, kata pengacara senior Otto Hasibuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyeret Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam dalam kasus ini.  

"Sebab telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/7).

Terlebih, saat mengumumkan penetapan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka, KPK menuduh bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin selaku Kepala BPPN.

Kasus itu disebut KPK berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagan Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada BPPN yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Otto pun menarik kesimpulan, ketika Syafruddin dibebaskan oleh MA, maka secara otomatis Sjamsul dan istri tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

“Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi,” tegas ketua pembina Peradi itu.

Jika kasus ini mau kembali dipermasalahkan, sambung Otto, maka pihak yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sementara hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA