Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masalah Golkar Di Maluku Jangan Ditarik-Tarik Ke Munas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 12 Juli 2019, 03:01 WIB
Masalah Golkar Di Maluku Jangan Ditarik-Tarik Ke Munas
Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Penonaktifan ketua DPD kabupaten/kota Partai Golkar merupakan kewenangan DPD tingkat provinsi, bukan pimpinan pusat.

Langkah itu juga diambil berdasar alasan yang kuat dan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan partai.

Begitu tegas Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi penonaktifan sepuluh ketua DPD II di Provinsi Maluku.

“Alasan kebijakan itu tentu berbasis urusan organisasi, bukan di luar urusan organisasi, apalagi alasan politik,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/7).

Doli menguraikan bahwa ada langkah-langkah sesuai aturan organisasi partai yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan keputusan DPD I.  

Mekanisme pertama adalah dengan mengadukan masalah ke pimpinan pusat. Nantinya, DPP sebagai penanggung jawab tertinggi partai bisa melakukan mediasi dan mengambil kebijakan yang dapat diterima masing-masing pihak.

“Tentu tetap berdasarkan pada aturan organisasi partai,” terang mantan ketua Angkatan Muda Parta Golkar (AMPG) itu.

Jika penyelesaian dengan cara mediasi itu tidak memuaskan, maka ada mekanisme terakhir yang bisa ditempuh, yaitu melalui Mahkamah Partai.

Singkatnya, Doli ingin mengatakan bahwa kasus di Maluku adalah masalah organisasi yang dapat diselesaikan secara organisatoris.

“DPP, dalam konteks ini korbid kepartaian, pasti akan mengambil langkah-langkah segera untuk menyikapi masalah itu,” sambungnya.

“Jadi jangan dikapitalisasi menjadi masalah politik apalagi ditarik-tarik dikaitkan dengan munas,” pungkas Doli.

Ada sepuluh DPD II Golkar Maluku yang ketuanya dinonaktifkan. Antara lain di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Buru Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA