Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ramai Di Media, Ternyata Permohonan Amnesti Baiq Nuril Belum Sampai Ke Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Juli 2019, 15:28 WIB
Ramai Di Media, Ternyata Permohonan Amnesti Baiq Nuril Belum Sampai Ke Presiden Jokowi
Baiq Nuril/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima berkas permohonan amnesti dari terpidana Baiq Nuril, yang divonis 6 bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (12/7).

Presiden mengatakan, kalau (berkas) permohonan amnesti itu sudah ke mejanya, tak akan lama ia akan segera mengambil keputusan.

“Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kita putuskan secepatna,” ucap Jokowi..

Sebelumnya Presiden Jokowi memperbolehkan Baiq Nuril mengajukan amnesti menyusul keluarnya putusan PK dari MA. Presiden mengaku akan membicarakannya lebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018 MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA