Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi, Kemendagri Jadikan Isdianto Plt Gubernur Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Juli 2019, 16:41 WIB
Resmi, Kemendagri Jadikan Isdianto Plt Gubernur Riau
Isdianto di Kemendagri/RMOL
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) kepada Isdianto, bertempat Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Sabtu (13/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Isdianto yang awalnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri.

Penyerahan SK itu dilakukan usai ditahannya Gubernur Riau Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri 2018-2019.

SK tersebut langsung diserahkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo kepada Isdianto. Dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019 itu, dijelaskan Penugasan Wakil Gubernur selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau berkenaan dengan ditetapkannya Nurdin sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang yang membacakan langsung isi SK tersebut dihadapan para audience.

"Penugasan wakil gubernur selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, berkenaan dengan ditetapkanya saudara Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh KPK," tandasnya.

Nurdin Basirun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I cabang KPK atau K4. Dirinya tidak sendiri, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA