Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira: Pertimbangan Jokowi Beri Grasi Neil Bantleman Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 14 Juli 2019, 13:58 WIB
Fahira: Pertimbangan Jokowi Beri Grasi Neil Bantleman Apa?
Fahira Idris/Net
rmol news logo Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman kontraproduktif terhadap upaya perlindungan anak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, warga negara Kanada tersebut merupakan terpidana kasus pelecehan seksual anak yang divonis 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2016 lalu.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menyebut ketegasan negara menjadi hambar akibat kebijakan tersebut. Padahal kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

Dia pun mempertanyakan alasan objektif dan rasional hingga grasi ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Bagi Fahira, Presiden harus menjelaskan kepada publik secara komprehensif kenapa terpidana kasus pelecehan seksual anak berhak mendapat grasi dan sekarang bebas.

"Memang ini hak presiden. Tapi publik berhak tahu pertimbangannya pemberian grasi ini apa. Bagi saya pemberian grasi ini kontraproduktif terhadap upaya bangsa ini memerangi kekerasan seksual terhadap anak yang kini sudah masuk kategori sebagai kejahatan luar biasa," ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).

Pemberian grasi ini, lanjut Fahira, akan menjadi preseden tidak baik karena dikhawatirkan langkah ini (pengajuan grasi) bakal diikuti oleh terpidana-terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak lainnya di Indonesia.

"Bagaimana jika ada terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang lainnya berbondong-bondong mengajukan grasi? Saya khawatir muncul persepsi, jika yang 11 tahun saja dapat grasi kenapa yang lain tidak. Ini kan preseden tidak baik," ujar Senator Jakarta itu.

Sesuai konstitusi, sambungnya, walau pemberian grasi merupakan kewenangan presiden, tetapi dalam prosesnya harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR.

Oleh karena itu, publik berhak tahu pertimbangan seperti apa dan kondisi apa yang melandasi seorang terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak yang divonis 11 tahun berhak mendapat grasi dan bebas.

"Karena jika pertimbangannya tidak kuat maka sama saja negara menganggap kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan biasa, dan ini mengingkari komitmen kita melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak" pungkas Fahira. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA