Demikian dikatakan Mahfud MD dalam Seminar Nasional bertema
Quo Vadis Demokrasi Pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filsofis Sosiologis dan Yuridis di Universitas Islam Kadiri, Minggu (14/7).
"Pertama, Habib Rizieq itu warga negara yang punya hak pulang. Tetapi itu jangan dicampur baur dengan politik," kata Mahfud dilansir
Kantor Berita RMOLJatim.
Baginya Habib Rizieq sebenarnya bisa pulang ke Tanah Air kapanpun. Pemerintah pun diakui membuka pintu lebar kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk pulang.
"Pemerintah menyatakan ya pulang aja, wong dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, berdasarkan konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal. Jika Habib Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya. Namun, apabila masih memiliki persoalan hukum, harus tetap dipertanggungjawabkan.
"Tidak bisa lalu kalau ada masalah hukum yang masih menggantung lalu dianggap hapus itu nanti akan menjadi pelajaran buruk bagi masa depan hukum. Semua orang nanti minta seperti itu," jelasnya.
"Tetapi saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah, saya tidak tahu tetapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," urainya.
Dijelaskan Mahfud, sesuai peraturan di Negara Arab Suadi, jika ada warga negara lain yang tinggal di sana sudah dinyatakan
over stay, biasanya dipulangkan.
"Kalau Anda ke Saudi pergi antara Jedah dan Mekah ada Sinjil. Di situ ada ratusan orang Indonesia, yang
over stay tidak punya visa itu antri dipulangkan saja tidak bayar. Tergantug hukum Arab Saudi saja," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.