Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Sudah Serahkan Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril Ke Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Juli 2019, 12:05 WIB
Menkumham Sudah Serahkan Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril Ke Istana
Menkumham Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Kementerian Hukum Dan HAM telah menyerahkan permohonan amnesti Baiq Nuril ke Istana Kepresidenan. Permohonan diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Yasonna mengatakan, memang perlu kajian mendalam untuk kasus Nuril. Pasalnya, amnesti selama ini diberikan kepada kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan aktivitas politik.

"Karena presedennya ya, (amnesti) diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok atau perorangan," jelasnya.

Sebelum memberikan rekomendasi amnesti, Yasonna menegaskan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan pakar untuk membaca kasus Nuril dengan utuh.

Walaupun tidak sedikit yang menilai vonis Nuril sebetulnya tidak terlalu tinggi, lanjutnya, rekomendasi itu diberikan atas nama keadilan.

"Kita liat rasa keadilan masyarakatnya, itu yang kita lihat," demikian Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA