Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis Enam Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Masih Berstatus Wakil Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Juli 2019, 00:42 WIB
Divonis Enam Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Masih Berstatus Wakil Ketua DPR
Taufik Kurniawan/Net
rmol news logo Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo buka suara terkait pembacaan vonis untuk koleganya, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Taufik mendapatkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Bambang menyebutkan, posisi Taufik sebagai wakil ketua tidak dapat diganti. Hal ini sesuai aturan dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian. Coba nanti dicek ya, saya belum baca lagi. Kalau PAW kan enggak bisa," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Dalam UU MD3 menetapkan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) terakhir dapat dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan habis. Untuk periode 2014-2019, jabatan wakil rakyat berakhir bulan September.

Meski begitu, Bamsoet menyebut pihaknya akan tetap menggelar rapat pimpinan untuk membahas posisi Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga, yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA