Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Terima Surat Presiden Perihal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Juli 2019, 12:17 WIB
DPR Terima Surat Presiden Perihal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka/Net
rmol news logo Pimpinan DPR RI menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dalam hal permintaan pertimbangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus tanpa menjelaskan rincian surat.

Merasa perlu penjelasan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi. Dia meminta penjelasan atas surat tersebut.

"Pimpinan, tadi kurang jelas ada surat masuk untuk minta pertimbangan DPR, kami mohon penjelasan surat dari presiden tersebut?" ujar Rieke.

"Apalah terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril?" lanjut Rieke kepada pimpinan sidang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Agus membenarkan bahwa surat permohonan pertimbangan itu memang berkaitan dengan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu pun memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," demikian Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA