Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amnesti Baiq Nuril Kini Digodok Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Juli 2019, 15:20 WIB
Amnesti Baiq Nuril Kini Digodok Komisi III
Agus Hermanto/RMOL
rmol news logo Pimpinan DPR RI menunjuk Komisi III untuk mengkaji surat permohonan amnesti korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana UU ITE, Baiq Nuril, dari Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto usai menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Berdasarkan keputusan rapat Bamus, kami menunjuk Komisi III untuk membahas permohonan amnesti Ibu Baiq Nuril," ujar Agus.

Agus mengaku sangat optimis jika pada akhirnya permohonan amnesti Nuril akan diterima dan disetujui oleh anggota Komisi III.

"Saya melihat dari rapat bamus semua menyetujui, rasanya mudah-mudahan dapat diterima semuanya," ungkapnya.

Ditanya soal tenggat waktu pembahasan, Agus tidak bisa menjanjikan. Tetapi, pembahasan harus selesai sebelum masa sidang berakhir 25 Juli nanti.

"Saya tidak bisa berjanji, insyaallah secepatnya selesai sebelum masa sidang berakhir," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA