Dalam video itu, Denny dianggap sudah merendahkan martabat Islam, ulama dan masyarakat Aceh karena berkomentar negatif soal rencana pelegalan poligami di Aceh.
Senator Fachrul Razi mengatakan, pernyataan Denny merendahkan harga diri dan penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh.
Menurutnya, perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, ulama dan Islam di Aceh dengan cara hal-hal yang tendensius dan menyinggung perasaan Aceh,†tegas Fachrul dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Dirinya menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh. “Kalau tidak paham dengan 'orang Aceh' yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius," demikian Fachrul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.