Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sufmi Dasco: Gugatan 14 Caleg Gerindra Terkait Perdata Khusus Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 17 Juli 2019, 11:59 WIB
Sufmi Dasco: Gugatan 14 Caleg Gerindra Terkait Perdata Khusus Parpol
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Gugatan yang didaftarkan 14 calon legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan sesaat lalu, Rabu (17/7).

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," ujar Dasco.

Belasan kader tersebut meminta agar DPP Partai Gerindra yang memiliki hak untuk menetap mereka menjadi anggota legislatif terpilih.

Dijelaskan Dasco, bahwa petitum gugatan 14 caleg itu hanya meminta pengadilan untuk memberikan veto kepada DPP Partai Gerindra untuk menetapkan calon legislatif yang lolos ke Parlemen.

"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," jelasnya.

Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A. Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

Dasco pun menegaskan bahwa DPP Partai Gerindra akan siap mengikuti semua tahapan hukum dalam gugatan tersebut.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA