Anggaapan rangkap jabatan sebagai hal yang wajar pun saat ini dinilai tak lagi relevan. Ditambah dalam janji kampanye Jokowi, rangkap jabatan menjadi hal yang dilarang di kabinet pemerintahannya.
Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, rangkap jabatan menteri dan ketua umum partai politik berpotensi membuka peluang konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
"Saya kira keliru kalau menganggap jabatan publik bisa dirangkap. Apalagi di satu sisi dia (Airlangga) ketua partai, satu sisi dia sebagai menteri. Potensi konflik kepentingan akan semakin terbuka," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (17/7).
Salah satu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud Lucius adalah terjadinya korupsi politik. Lucius mengatakan, korupsi muncul karena penyimpangan kekuasaan.
Ia melanjutkan, jabatan menteri yang dirangkap oleh seorang pucuk pimpinan partai politik berpotensi disalahgunakan. Di satu sisi, seorang menteri adalah kuasa pengguna anggaran. Di sisi lain, ketua umum partai politik punya kebutuhan untuk menghidupi partai.
"Bahwa Airlangga menjadikan pengalamnnya selama ini belum ditemukan penyimpangan, itu tidak bisa menjadi alasan bahwa rangkap jabatan itu jadi wajar. Kalau dibiarkan orang merasa jadi biasa dan di sanalah potensi untuk menyalahgunakan jabatan menjadi sangat terbuka," tandasnya.
Sebelumnya, Ketum Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rangkap jabatan adalah sesuatu yang wajar. Airlangga mengklaim selama dua tahun terakhir kinerjanya tidak bermasalah meski merangkap jabatan sebagai ketua umum partai sekaligus menteri kabinet.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: