Begitu dikatakan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dalam diskusi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Antasri menjelaskan aturan keterwakilan itu sudah tertuang dalam pasal 21 ayat 5 UU 30/2002 tentang KPK.
"Bahwa pasal 21 ayat 5 mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari 5 orang, 5 orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada," ujar Antasari.
Dia pun mencontohkan kepemimpinan KPK saat ini. Yang menurutnya, hanya ada unsur polisi yakni Basaria Panjaitan tanpa ada unsur kejaksaan.
"Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada enggak yang berlima itu, berartikan sudah melanggar undang-undang," pungkas Antasari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: