Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antasari Azhar Ingatkan Pansel KPK Soal Keterwakilan Polisi Dan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 18 Juli 2019, 18:10 WIB
Antasari Azhar Ingatkan Pansel KPK Soal Keterwakilan Polisi Dan Jaksa
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar/RMOL
rmol news logo Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) harus memperhatikan keterpenuhan perwakilan kejaksaan dan kepolisian dalam komposisi pimpinan KPK periode menadatang.

Begitu dikatakan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dalam diskusi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

Antasri menjelaskan aturan keterwakilan itu sudah tertuang dalam pasal 21 ayat 5 UU 30/2002 tentang KPK.

"Bahwa pasal 21 ayat 5 mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari 5 orang, 5 orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada," ujar Antasari.

Dia pun mencontohkan kepemimpinan KPK saat ini. Yang menurutnya, hanya ada unsur polisi yakni Basaria Panjaitan tanpa ada unsur kejaksaan.

"Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada enggak yang berlima itu, berartikan sudah melanggar undang-undang," pungkas Antasari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA