"Ya benar (Wahyu Dewanto) mundur. Tapi kan masih berproses di KPU DKI," kata kuasa hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Yupen Hadi saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/7).
Soal Caleg yang akan menggantikan posisi Wahyu, menurut Yupen, akan dirapatkan di internal Partai Gerindra. "Nanti akan diputuskan siapa Caleg penggantinya. Dirapatkan dulu," ujar Yupen.
Sebelumnya, Yupen Hadi resmi mencabut laporannya terkait kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Wahyu Dewanto. Setelah gelar perkara, penyidikan kasus itu pun dihentikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor Yupen Hadi telah mengirimkan surat bernomor: 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019, perihal pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 16 Juli 2019 kemarin.
"Alasannya karena perkaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dalam internal Partai Gerinda yang nama Wahyu Dewanto sudah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: