Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Kewalahan Karena Kinerja Komisi Kejaksaan Yang Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juli 2019, 11:11 WIB
Ombudsman Kewalahan Karena Kinerja Komisi Kejaksaan Yang Rendah
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala/RMOL
rmol news logo Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berharap Komisi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dalam mengawasi kinerja kejaksaan.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala. Menurutnya, kinerja Komisi Kejaksaan sangat rendah dalam menjalankan peran pengawasan secara efektif.

Hal itu dikarenakan banyaknya laporan ke Ombudsman yang seharusnya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Dimana, pada tahun 2017 sebanyak 118 laporan masyarakat, tahun 2018 sebanyak 80 laporan, dan tahun 2019 sebanyak 30 laporan.

"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang kejaksaan kepada Ombudsman. Namun sebaliknya, kinerja Komisi Kejaksaan yang rendah menjadikan Ombudsman ikut kewalahan dalam menangani pengaduan tentang kejaksaan," ucap Adrianus di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7).

Dari laporan yang diterima Ombudsman terkait Kejaksaan yaitu adanya tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara, hingga pelanggaran kode etik.

"Selain itu ada pula masyarakat yang melaporkan belum ditindaklanjutinya kasus pelanggaran HAM berat dan belum adanya tindak lanjut atas pelanggaran perkara korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan," jelasnya.

Dengan demikian, Ombudsman berharap Komisi Kejaksaan untuk meningkatkan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Pengawasan eksternal yakni Komisi Kejaksaan harus kuat dalam melakukan pengawasan," pungkas Adrianus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA