Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Kepada Kapolri Untuk Bereskan Kasus Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Juli 2019, 14:50 WIB
Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Kepada Kapolri Untuk Bereskan Kasus Novel Baswedan
Tito Karnavian/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dengan Tim Teknis Kasus Novel untuk menyelesaikan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Menurut Presiden, waktu 3 bulan cukup untuk mencari dalang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan,” kata Presiden Jokowi, Jumat (19/7).

Presiden berharap, dengan temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh TPF, maka sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi.

Soal penilaian masyarakat, Jokowi mengingatkan, bahwa ini kasusnya bukan kasus mudah. “Kalau kasus mudah itu sehari-dua hari ketemu,” katanya.

Sementara mengenai kemungkinan pembentukan Tim Independen, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya memberikan waktu 3 bulan kepada Tim Teknis.

“Saya beri waktu 3 bulan, hasil kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya,” tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, TPF kasus Novel mengaku menemukan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel dengan penggunaan kewenangan berlebihan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA