"Penangguhan penahanan tidak diberikan, karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," kata Wiranto, Jumat (19/7).
Menurut Wiranto, hukum punya aturan sendiri, tidak bisa seenaknya. Jadi jika ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum, itu tidak benar.
"Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Alasan penyidik adalah karena Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: