Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Eksekutif, Syarat Rekonsiliasi Versi Amien Rais Bisa Dilakukan Untuk Posisi Legislatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 Juli 2019, 14:58 WIB
Bukan Eksekutif, Syarat Rekonsiliasi Versi Amien Rais Bisa Dilakukan Untuk Posisi Legislatif
Amien Rais/Net
rmol news logo Dua syarat rekonsiliasi yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dianggap sulit diterima. Karena memang tidak sejalan dengan prinsip dasar berdemokrasi elektoral di Indonesia.

Hal itu disampaikan Director for Presidential Studies-DECODE UGM, Nyarwi Ahmad. Menurut Nyarwi, prinsip berdemokrasi di Indonesia ialah menganut winner takes all atau pemenang pemilu mengambil semua posisi jabatan menteri. Sehingga, pembagian jatah kursi 55-45 persen sulit dikabulkan.

"Kalau untuk posisi dan jabatan eksekutif 55-45 (persen) sepertinya sulit diterima. Dan kurang sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi elektoral. Secara prinsipil kita menganut libertarian, majoritarian, election system yang sebenarnya mengarah pada winner takes all. Dan ini sudah jamak diterapkan di negara-negara demokrasi yang menganut sistem itu," ucap Nyarwi kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (21/7).

Namun, lanjut Nyarwi, syarat pembagian jatah persentase kursi jabatan tersebut bisa dilakukan untuk posisi di luar eksekutif. Seperti di posisi legislatif.

"Itu memungkinan dan bisa saja dipertimbangkan dalam rangka menindaklanjuti agenda-agenda rekonsiliasi kebangsaan. Menyehatkan sistem dan pola pemerintahan dan menjaga kualitas demokrasi," jelasnya.

"Juga tidak ada dominasi kekuasaan dari blok tertentu yang bisa menjerumuskan penguasa atau pemerintah atau pemenang pemilu menjadi rezim yang autoritarian popilis," imbuhnya.

Dengan demikian, kualitas demokrasi di Indonesia agak tetap sejalan dengan baik. "Agar kualitas demokrasi kita tetap terjaga dan sistem checks and ballances bisa berjalan dengan baik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA