Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Tak Larang Gubernur Ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 23 Juli 2019, 09:21 WIB
Mendagri Tak Larang Gubernur Ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Mendagri telah mengeluarkan surat edaran baru terkait rencana dinas pejabat daerah/Net
rmol news logo Banyaknya pejabat daerah yang meminta izin dinas ke luar negeri membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran baru. Surat Edaran bernomor 009/5545/SJ dan 009/5546/SJ mengatur perjalanan dinas para pemimpin daerah. Termasuk syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ke luar negeri.

Hal ini dilakukan Kemendagri agar semua proses urusan dinas para pemimpin daerah ini bisa lebih jelas. Termasuk keperluan yang akan dilakukan selama di sana.

"Harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga. Boleh ke luar negeri. Tapi minimal, prosesnya jelas. Untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggaran berapa. Rombongannya nggak boleh lebih dari lima," papar Tjahjo.

Artinya, kepergian dinas para pemimpin daerah itu tak bisa sembarangan. Karena Mendagri sudah dengan jelas membatasi maksimal rombongan hanya 5 orang saja. Termasuk keperluan dinas yang akan dilakukan.

Selain itu, bagi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang berencana dinas ke luar negeri harus mengirim permohonan jauh-jauh hari. Surat permohonan sudah diterima Kemendagri 10 hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini dibuat Mendagri agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas. "Ada lho, gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri," tandas Tjahjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA