Menurutnya, tidak ada putusan hakim yang bersifat larangan terhadap Ahok untuk menjadi pejabat.
"Peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan menteri kan tidak melarang secara tegas soal itu," jelasnya, kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (23/7).
Budi mencontohkan, ada banyak mantan narapidana yang hingga saat ini masih menjadi penyelenggara negara usai menjalani vonis hukuman. Fakta ini, kata Budi, banyak terjadi di daerah.
Meski demikian, Budi menyebut jika seorang mantan napi dipaksakan menjadi pejabat publik, maka masyarakat pasti akan menentang.
"Kalau orang sudah divonis akan menuai banyak kritik bila dipaksakan bisa mengganggu kinerjanya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: