Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo untuk pengajuan amnesti Baiq Nuril.
"Untuk selanjutnya kami akan mengundang juga Menkumham untuk mendengar masukan dari pemerintah," ujar Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, (23/7).
Sebelumnya, Baiq Nuril juga sudah datang dan mengungkapkan harapannya dalam rapat pleno dengar pendapat seluruh fraksi yang digelar siang ini.
Setelah mendengar penjelasan pemerintah, kata Aziz, Komisi III selanjutnya akan mengambil keputusan setelah fraksi menyampaikan sikap terhadap amnesti Nuril.
"Apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.