Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konflik Pelabuhan Marunda, Komisi VI Bakal Panggil Direksi KBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Juli 2019, 16:19 WIB
Konflik Pelabuhan Marunda, Komisi VI Bakal Panggil Direksi KBN
Anggota Komisi VI DPR, Inas Narsullah Zubir/Net
rmol news logo Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) terkait konflik internal dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Anggota Komisi VI DPR, Inas Narsullah Zubir mengatakan, selama ini KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR.

"Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil," ujar Inas saat dihubungi, Rabu (24/7).

Terkait waktu pemanggilan, kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses DPR yang sudah dimulai pada 26 Juli 2019.

"Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN). Sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI," tuturnya.

Inas meminta KBN tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot investasi di dalam negeri. Caranya dengan menghormati perjanjian yang sudah disepakati dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

"Kalau tidak dihormati nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas.

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

"KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," tutur Inas.

KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA