"Hanya staff tertentu yang bisa mengakses itu," ujarnya saat diskusi di Gedung Ditjen Dukcapil, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Fakrullah memaparkan untuk yang bisa membuka akses tersebut hanya tim khusus yang terdiri dari satu direktorat unit eselon II.
"Tim melakukan pemanfaatan data, Khusus monitoring dan evaluasi," ucapnya.
Tim khusus tersebut bekerja berdasarkan Undang-Undang administrasi. "Sifatnya itu lex spesialis yakni suatu Undang-Undang yang dibentuk khusus untuk penanganan administrasi kependudukan," jelas Fakrullah.
Selain itu tim tersebut juga mengatur dan mengurusi data mulai dari kelahiran sampai kematian. "Kawin, cerai, pindah wilayah, itukan ada datanya. Semua akan ditransformasi ke data kependudukan," pungkasnya.
Sebelumnya Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie melakukan kunjungan ke Kantor Ditjen Dukcapil untuk meminta penjelasan terkait pengawasan pemberian akses data kepada perusahaan swasta.
Menurut Ombudsman, pemberian akses data kependudukan kepada swasta cukup mengkhawatirkan karena bisa membocorkan ataupun menyalahgunaan data warga negara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: