Begitu kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah saat memberi jaminan bahwa kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan 14 lembaga keuangan swasta aman.
Publik sempat mempertanyakan kerahasiaan data pribadi pasca kerja sama tersebut. Ini lantaran lembaga keuangan diperbolehkan mengakses nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP el).
Zudan menyebut bahwa untuk yang bisa membuka akses tersebut hanya tim khusus yang terdiri dari satu direktorat unit eselon II. Tim khusus tersebut juga bekerja berdasarkan UU Administrasi Kependudukan.
"Tim melakukan pemanfaatan data, khusus monitoring dan evaluasi," ucapnya di gedung Ditjen Dukcapil, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Jawaban itu juga berkaitan dengan kunjungan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie ke Kantor Ditjen Dukcapil. Alvin Lie datang untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan pemberian akses data kepada perusahaan swasta.
Baginya, kerja sama itu cukup mengkhawatirkan karena bisa membocorkan ataupun menyalahgunaan data warga negara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.