"Kalau ada 10 fraksi, ya 10 fraksinya dilibatkan sebagai pimpinan," ungkap Usni Hasanudin, Direktur Laboratoriun Ilmu Politik FISIP Universita Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Usulan tersebut, kata Usni, didasari bahwa MPR merupakan lembaga pemangku kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Jadi harus kembalikan MPR sebagaimana ketika dirumuskan yaitu representasi perwakilan rakyat, baik daerah, golongan maupun partai politik.
"Jadi sebaiknya seluruh fraksi maupun DPD saling melengkapi di jajaran pimpinan MPR," tambah Usni kepada
Kantor Berita RMOL, Kamis (25/7).
Usni menegaskan, MPR adalah lembaga negara yang menggawangi ideologi negara. Selain juga menjaga keutuhan ideologi. Ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Lalu, sambung Usni, MPR merupakan perwujudan dari Sila Keempat Pancasila dan Pasal 1 UUD 1945.
"Bahwa perwujudan kedaulatan rakyat adalah MPR yang secara kepemimpinan dilakukan dengan hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," sergah Usni.
Karenanya, terang Usni, hal yang menjadi perhatian sebagai bangsa adalah tidak semua lembaga negara harus dikompetisikan dalam menentukan kepemimpinan.
"Kegaduhan biarkan dalam lembaga negara selain MPR. Disini sebaiknya menghindari nuansa kompetisi sehingga semua saling memiliki," tutup Usni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.