Nuril menjadi terpidana dalam pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Dia dilaporkan mantan kepala sekolah tempat dia mengajar karena menyebar rekaman percakapan telepon yang berisi kekerasan seksual verbal kepada Nuril.
Usai mendapatkan persetujuan amnesti dari DPR, Nuril menyebut jadikan dia sebagai korban terakhir kasus UU ITE.
"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya," ungkap Nuril menahan tangis.
Dia juga menegaskan bahwa wanita yang menjadi korban pelecehan seksual apapun bentuknya. Harus bisa bersuara dan tidak hanya memendam perasaan atas perlakuan yang diterima.
"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali kalaupun itu terjadi pada anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.