"Kalau di DPR kan cuma ada 9 partainya, dan dari kesembilan itu ketua umum masing-masing yang menentukan (keputusan)," kata Jimly di Bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Berbeda dengan DPR yang tak lepas dari parpol, 136 DPD RI terdiri dari anggota yang murni kalangan independen, bukan berasal dari partai politik.
"Jadi dengan independen begitu, penguatan lembaga jadi lebih menantang asal mereka bisa mengikuti arus baru," jelasnya.
Namun pada dasarnya, tak terafiliasinya DPD RI dengan partai politik sebenarnya bisa menghasilkan produk kinerja yang murni berdasarkan kepentingan rakyat.
DPD, kata dia, tidak bekerja berdasarkan kepentingan jangka pendek, melainkan berpikir memfungsikan kelembagaan dan memperbaiki tatanan yang dinilai perlu dibenahi.
"Bukan hanya memperbaiki DPD, tapi memperbaiki sistem ketatanegaraan. Jadi DPD pemegang suara terbesar di forum MPR berfungsi efektif, misalnya mengevaluasi sistem konstitusi kita," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: