Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Pengantin Pesanan, Dokumen Nikah Antar Negara Diperketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Juli 2019, 03:48 WIB
Cegah Pengantin Pesanan, Dokumen Nikah Antar Negara Diperketat
Menlu di Kalbar/Net
rmol news logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus berupaya melakukan pencegahan kasus pengantin pesanan (mail-order bride). Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja di daerah perbatasan.

Pada Kamis (25/7), Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berkunjung ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili.

Rakor digelar untuk menanggulangi kasus pengantin pesanan. Disepakati bahwa pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pengetatan dokumen persyaratan pernikahan antar negara. Termasuk melakukan kampanye mengenai modus-modus dan bahaya di balik pengantin pesanan.

“Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif, sangat penting memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah, hulu dan hilir," ujar Menlu Retno dalam keterangan tertulisnya.

Kasus pengantin pesanan kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing melalui peran perantara atau agen perjodohan. Kasus ini terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU 21/2007.

Berdasar laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), sebanyak 29 WNI menjadi korban pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016 hingga 2019.

"Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," ujar Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif, Minggu (23/6) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA