Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR Belum Pelajari Konsekuensi Hukum Laporan Keuangan Aspal Garuda Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Sabtu, 27 Juli 2019, 22:57 WIB
Anggota DPR Belum Pelajari Konsekuensi Hukum Laporan Keuangan Aspal Garuda Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Garuda Indonesia telah memperbaiki laporan keuangan tahun 2018. Dalam restatement yang disampaikan Jumat kemarin (26/7) maskapai nasional itu mengaku rugi sepanjang 2018 hingga Rp 2,4 triliun.

Sementara dalam laporan keuangan yang disampaikan di arena Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di bulan April lalu, Garuda Indonesia mengklaim laba sepanjang 2018 sebesar Rp 70 miliar.

Dua komisaris menolak menandatangani laporan keuangan yang disampaikan di RUPST. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan rekayasa dimaksud dan meminta agar Garuda menyusun ulang laporan keuangan.

Lantas apa dampak hukum dari rekayasa pencatatan keuangan itu?

Dilansir dari Zonaterbang.id, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, kasus laporan keuangan ini sangat merugikan Garuda Indonesia.

Menurutnya politikus PDIP ini, laporan keuangan aspal tersebut menggerus kepercayaan publik pada Garuda Indonesia.

“Prinsip dalam pengelolaan BUMN adalah clear and clean, terbuka, transparan, dan juga jujur,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam sebuah dialog di Jakarta Sabtu pagi (27/7).

Namun di sisi lain, Masinton mengatakan dirinya belum mempelajari konsekuensi hukum dari rekayasa keuangan ini.

“Tapi secara akuntanbilitas dari laporan seperti itu yang diragukan berdampak pada kepercayaan publi terhadap Garuda,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA