Sebab, UU hanya mewajibkan calon mengumumkan LHKPN setelah resmi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Begitu kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnarsih di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Minggu (28/7).
“Dalam UU-nya, pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,†tegasnya.
Selain itu, Yenti menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menanyakan masalah LHKPN kepada calon. Atas alasan itu, pansel menerjemahkan bahwa para kandidat wajib melaporkan LHKPN jika sudah diangkat menjadi komisioner KPK.
“Kalau ada masukan, kita akan pertimbangkan, itu biasa. Setiap Pansel selalu mengatakan itu,†sambungnya.
Namun demikian, dia memastikan sudah meminta para kandidat membuat surat pernyataan untuk melapor LHKPN saat resmi dipilih jadi pimpinan.
Terkait proses seleksi capim KPK, Yenti kembali menegaskan setiap kandidat harus mengikuti tahap-tahapan seleksi, termasuk tahapan psikotes.
“Semua harus ikuti semua tahapan. Ada satu saja yang tidak diikuti, langsung digugurkan,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: