Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Resmi Kabulkan Permohonan Amnesti Untuk Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Juli 2019, 17:15 WIB
Jokowi Resmi Kabulkan Permohonan Amnesti Untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti untuk terdakwa pelanggar UU ITE Baiq Nuril Maknun.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/7).

Bahkan Presiden Jokowi mempersilakan bila Baiq Nuril ingin memgambil sendiri Keppres tersebut.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.

Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA