"Berharap ditangguhkan ya, itu harapan kami," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (29/7).
Meski berharap Kivlan dapat segera bebas. Namun Ryamizard mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk kebebasan Kivlan. Pasalnya, menurut Menhan, kasus Kivlan Zen menyentuh ranah hukum dam politik, dan itu berbahaya.
"Apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan, tetapi masalah hukum dan politik saya tidak punya kemampuan ke sana," katanya.
Ryamizard menuturkan ikut campur dalam kasus bermuatan politik akan berbahaya bagi dirinya. "Ini sudah masalah politik, ini bahaya saya," ujarnya.
Kepolisian menangkap dan menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka atas sejumlah dugaan tindak pidana. Mantan Kepala Staf Kostrad TNI itu diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, makar hingga dituding merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat negara yakni Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Ahli Presiden Gories Mere dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.