Seperti pekan sebelumnya, kedatangan Chairawan juga dalam rangka melaporkan
Tempo yang diduga menyebarkan berita bohong dan dokumen rahasia negara berupa transkrip penyadapan telepon seperti yang dimuat di Majalah
Tempo Edisi 10-16 Juni lalu.
Dari informasi yang diperoleh redaksi disebutkan bahwa pelaporan kasus ini ke Bareskrim Polri menyusul keputusan Dewan Pers yang mengatakan bahwa penggunaan istilah “Tim Mawar†dalam berita Majalah
Tempo tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalisitk.
“Penggunaan istilah itu memuat opini dan menghakimi selain berlebihan dan dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai,†ujar salah seorang kuasa hukum, Hardiansyah kepada redaksi.
Menurut Hardiansyah, hari ini mereka datang membawa sejumlah dokumen, antara lain Majalah Berita Mingguan
Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dan Pernyataan Penilaian & Rekomendasi Dewan Pers No. 25/PPR-DP/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan.
Mereka juga membawa nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017, No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakkan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dokumen lain yang akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri adalah print out screenshot Media Online
Tempo, tertanggal 08 Juni 2019, serta surat keberatan pelapor terhadap Keputusan Dewan Pers No. 25/PPR-DP/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: