Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Napi Korupsi Dilarang Nyalon Dalam Pilkada 2020, Mendagri Serahkan Kepada PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2019, 17:16 WIB
Eks Napi Korupsi Dilarang Nyalon Dalam Pilkada 2020, Mendagri Serahkan Kepada PKPU
Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi larangan eks napi korupsi maju Pilkada 2020/RMOL
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi larangan eks napi korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Mendagri menyerahkan sepenuhnya soal larangan ini kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Itu (urusan) KPU, persyaratannya ada di PKPU," ungkap Tjahjo usai memenuhi undangan Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan negara, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Tjahjo juga menyampaikan, terkait larangan mantan napi korupsi ikut Pilkada, dia membuka peluang bagi masyarakata untuk memberikan masukan.

"Semua bisa memberikan masukan. Akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena akan menentukan kepala daerah. Bisa dia satu partai atau gabungan parpol, bisa dia independen," paparnya.

"Ya track record aturannya harus jelas. Harusnya diumumkan oleh siapa, oleh KPU yang menyelenggarakan, sama-sama nggak ada masalah," tandasnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan melakukan perubahan terhadap PKPU. Dalam hal ini akan melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujarnya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA