Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pergeseran Suara Caleg DPR Di Bangkalan Dilaporkan Ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 30 Juli 2019, 17:17 WIB
Dugaan Pergeseran Suara Caleg DPR Di Bangkalan Dilaporkan Ke DKPP
Ketua Presidium Prima Syaroni di kantor DKPP/Net
rmol news logo Pengurus Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaporkan dugaan terjadinya pergeseran suara hasil Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (30/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Presidium Prima Syaroni mengatakan, awalnya pihaknya mengetahui kasus ini dari pemberitaan tentang kesaksian seorang kuasa hukum dari Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jatim XI Moh. Nizar Zahro, yang menyatakan adanya indikasi pemalsuan formulir C1 di Bangkalan.

Pengacara berani menyatakan pendapat adanya pemalsuan setelah dirinya melakukan inzage atau pemeriksaan barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Berangkat dari situlah, Prima melakukan investigasi mendalam. Dari investasi itu didapatkan empat data. Pertama, C1 versi Situng yang meliputi 9 kecamatan. Kedua, C1 versi Caleg Gerindra yang mencakup sembilan kecamatan. Ketiga, jawaban Bawaslu di sidang MK. Dan keempat, jawaban tim advokasi KPU di sidang MK.

"Betapa kagetnya kami, setelah menganalisa dan membandingkan, ada indikasi pergeseran suara di sembilan kecamatan di Kabupaten Bangkalan," ujar Syaroni sesaat lalu.

"Suara rakyat adalah suara Tuhan. Vox populi vox dei. Tidak ada pihak manapun yang boleh memanipulasi suara rakyat. Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat," tambahnya.

Atas ditemukannya perbedaan suara pada formulir C1, Prima menganggap pihak penyelenggara yang harus bertanggung jawab. Yakni KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.

"Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke DKPP agar kasus ini diusut setuntas-tuntasnya. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU Bangkalan dan Bawasalu, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," sebutnya.

Sanksi terberat, lanjut Syaroni, perlu dijatuhkan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang berani menggeser-geser suara rakyat. Tindakan menggeser suara telah menzalimi rakyat dan perjuangan caleg.

"Prima adalah organisasi yang konsen dengan penegakan demokrasi tanpa kecurangan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang menodai demokrasi dengan cara-cara kotor harus ditindak tegas," terang Syaroni.

Ditambahkan Syaroni, laporan mereka sudah diterima oleh DKPP. Mereka berharap kasus ini segera disidangkan. Dijelaskan, laporan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Prima untuk menjadi pendidikan politik demi terwujudnya demokrasi yang berintergritas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA