Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perubahan UU Pilkada, Tjahjo: Pertimbangannya Evaluasi Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2019, 17:23 WIB
Soal Perubahan UU Pilkada, Tjahjo: Pertimbangannya Evaluasi Pemilu 2019
Mendagri Tjahjo Kumolo/RMOL
rmol news logo Perubahan Undang-Undang Pilkada menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih dimungkinkan karena beberapa pertimbangan, khususnya evaluasi dari pemilihan umum (pemilu) serentak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tjahjo mengatakan, pertama karena mencermati gelagat perkembangan dinamika pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, khususnya terkait periode masa kampanye.

"Apakah masa kampanye harus 8 bulan, kan enggak, lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)nya atau dimasukan UU," ungkap Tjahjo usai memenuhi undangan Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan negara, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Kedua, kata Tjahjo, mencermati pemilu yang dilakukan secara serentak dengan menggabungkan pileg dan juga pilpres yang dinilai berat, sebab pilkada dilakukan melalui dua tahap yakni pada 2020 dan 2024.

"Kedua pileg dan pilpres masih digabung  atau dipisahkan, kalau digabungkan begitu beratnya, kemarin saya yakin partai memiliki usul yang sama, jadi kita menyerap aspirasi parpol, menyerap aspirasi daerah," paparnya.

Dengan ini, Tjahjo menyerahkan kembali pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan apa yang menjadi pengalaman.

"Saya kira KPU Bawaslu, juga punya telaah. Termasuk elemen-elemem demokrasi belajar dari pengalaman pileg dan pilpres yang serentak begitu panjang. Saya kira KPU dalam menyusun PKPU-nya merespons semua gelagat yang ada, supaya lebih efektif ya dan lebih efesien, " tandasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA