Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prapreadilan Kivlan Zen Ditolak, Bukti Polri Sudah Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 Juli 2019, 18:17 WIB
Prapreadilan Kivlan Zen Ditolak, Bukti Polri Sudah Sesuai Prosedur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait penetapanya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ditolaknya permohonan praperadilan Kivlan, bukti Polri telah sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka purnawirawan jenderal bintang dua itu.

"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur di KUHP acara pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7).

Ditolaknya gugatan praperadilan Kivlan, sambung Dedi, lantaran kuatnya bukti-bukti yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Metro Jaya di dalam persidangan.

"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan. Semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," demikian Dedi.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen lantaran menilai tidak memiliki alasan kuat dalam hukum. Oleh sebab itu, Guntur menolak seluruh permintaan pemohon.

"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur saat bacakan amar putusannya, di PN Jaksel, Selasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA