Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Tahanan Diperpanjang, Gubernur Kepri dan 3 Anak Buahnya Harus Nginep 40 Hari Lagi di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 Juli 2019, 18:27 WIB
Masa Tahanan Diperpanjang, Gubernur Kepri dan 3 Anak Buahnya Harus Nginep 40 Hari Lagi di Rutan KPK
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga orang tersangka lainnya terkait dugaan suap izin prinsip proyek reklamasi di Kepri Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 4 tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/7).

Febri mengatakan, masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari kedepan. Terhitung sejak Rabu 31 juli hingga Kamis 8 September 2019.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019-8 September 2019," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri yang totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp3.7 miliar, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dollar Hongkong dan 5 Euro.

Akibat ulahnya, Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA