Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Perlindungan Data Pribadi Tuntas, Ini 3 Poin Penting Menurut Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2019, 19:55 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi Tuntas, Ini 3 Poin Penting Menurut Kemendagri
Dirjen Dukcapil, Zudan Arief Fakrullah/RMOL
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) tuntas menggodok melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini digadang-gadang akan melindungi data pribadi masyarakat.

"Jadi RUU PDP sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law (regulasi baru)," ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudah Arif Fakrulloh di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Zudan menuturkan, terdapat 32 peraturan dalam RRU PDP tersebut yang akan menjadi satu UU dalam PDP tersebut.

"Nanti dinaikkan diabstraksikan menjadi satu undang-undang peraturan perlindungan data pribadi, dengan tetap peraturan yang di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," lanjutnya.

Dalam RUU PDP tersebut terdapat tiga poin penting. Pertama pengumpulan datanya harus benar, kedua penyimpanan datanya harus benar, dan ketiga pemanfaatan datanya harus benar.

"Masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan, atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," papar Zudan.

Dengan adanya RUU ini, seperti halnya Bank hanya boleh membuka data pribadi seseorang, jika seseorang tersebut juga bertransaksi dengan bank bersangkutan, termasuk seperti halnya asuransi, yang boleh membuka data seseorang yang juga bertransaksi dengan asuransi terkait.

"Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi," paparnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA