Hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Pengarepan saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).
"Secara substansi sudah selesai. Draft RUU lagi minta paraf kementerian dan lembaga terkait. Saat ini masih menunggu paraf dari satu lagi lembaga," lanjutnya.
"Nanti kalo sudah paraf, pemerintah akan mengirimkan ke DPR untuk dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudah Arif Fakrulloh menyatakan bahwa RUU PDP sudah tuntas dibahas.
"Jadi RUU PDP sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law (regulasi baru)," ungkap Zudah di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Dalam RUU PDP tersebut terdapat tiga poin penting, yakni pertama pengumpulan datanya harus benar, kedua penyimpanan datanya harus benar, dan ketiga pemanfaatan datanya harus benar.
"Masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan, atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," papar Zudan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: