Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Bisa Dikirim Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2019, 22:25 WIB
Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Bisa Dikirim Ke DPR
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebelum masuk ke DPR, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini hanya tinggal menunggu paraf dari sejumlah Kementerian/Lembaga.

Hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Pengarepan saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).

"Secara substansi sudah selesai. Draft RUU lagi minta paraf kementerian dan lembaga terkait. Saat ini masih menunggu paraf dari satu lagi lembaga," lanjutnya.

"Nanti kalo sudah paraf, pemerintah akan mengirimkan ke DPR untuk dibahas," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudah Arif Fakrulloh menyatakan bahwa RUU PDP sudah tuntas dibahas.

"Jadi RUU PDP sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law (regulasi baru)," ungkap Zudah di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Dalam RUU PDP tersebut terdapat tiga poin penting, yakni pertama pengumpulan datanya harus benar, kedua penyimpanan datanya harus benar, dan ketiga pemanfaatan datanya harus benar.

"Masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan, atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," papar Zudan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA