Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Sistem Penghitungan Suara Pilkada, KPU Masih Kaji Cantolan Hukumnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Juli 2019, 16:09 WIB
Soal Sistem Penghitungan Suara Pilkada, KPU Masih Kaji Cantolan Hukumnya
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji landasan hukum untuk menerapkan sistem rekapitulasi eletronik (e-rekap) dalam Pilkada serentak 2019.

"Ada tiga petunjuk untuk mengkaji penerapan e-rekap," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (31/7).

"Pertama Pasal 84 ayat 2 di UU Pilkada, bunyinya pemungutan suara masih sepenuhnya memberi tanda pada surat suara. Jadi tertutup untuk e-voting," imbuh Pramono.

Aturan kedua, kata Pramono, dalam UU yang sama  Pasal 111 ayat 1 yang mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan.

"Ayat 1 mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan maksudnya pilkada, secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU. Itu dibuka peluang. Mau perhitungannya manual atau elektronik diatur melalui PKPU," jelasnya.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 2, dikatakan Pramono, berkaitan dengan PKPU untuk mekanisme penghitungan hanya mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan pemerintah.

"Di ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA