"Ada tiga petunjuk untuk mengkaji penerapan e-rekap," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (31/7).
"Pertama Pasal 84 ayat 2 di UU Pilkada, bunyinya pemungutan suara masih sepenuhnya memberi tanda pada surat suara. Jadi tertutup untuk e-voting," imbuh Pramono.
Aturan kedua, kata Pramono, dalam UU yang sama Pasal 111 ayat 1 yang mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan.
"Ayat 1 mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan maksudnya pilkada, secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU. Itu dibuka peluang. Mau perhitungannya manual atau elektronik diatur melalui PKPU," jelasnya.
Selanjutnya, Pasal 111 ayat 2, dikatakan Pramono, berkaitan dengan PKPU untuk mekanisme penghitungan hanya mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan pemerintah.
"Di ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: