Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suara Nizar Zahro Dirampok, Prima: Pelakunya Harus Dihukum Berat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 11:37 WIB
Suara Nizar Zahro Dirampok, Prima: Pelakunya Harus Dihukum Berat<i>!</i>
Moh. Nizar Zahro/Net
rmol news logo Pemilihan Umum 2019 menyisakan citra buruk bagi sejarah demokrasi Indonesia khususnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Proses demokrasi di Bangkalan diduga diciderai dengan praktik manipulatif pergeseran suara yang merugikan salah satu calon legislatif DPR RI daerah pemilihan (Dapil) XI Jatim.

Suara Caleg DPR RI dari Partai Gerinda Moh. Nizar Zahro di dapil itu diduga dirampok lalu dipindahkan ke calon lain dari partai politik tertentu. Tidak tangggung-tanggung, suara Nizar Zahro yang hilang di Bangkalan sebanyak 58.690 suara.

Dugaan perampokan suara ini sudah diadukan di Mahkamah Konstitus (MK), termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Di MK, perkara ini akan diputuskan pada 6 Agustus mendatang.

Untuk diketahui, dalam satu persidangan, hakim anggota MK Arief Hidayat mengatakan, saksi dan barang bukti yang diajukan pemohon (Moh. Nizar Zahro) sudah lengkap dan rapi, sehingga sangat memudahkan MK mengkaji perkara yang sedang diajukan.

Adapun praktik manipulatif yang diperkarakan pemohon adalah, suara Nizar Zahro di Bangkalan hilang sebanyak 58 ribuan sekian.

Suara Nizar Zahro di Bangkalan sebenarnya 83.999, jumlah itu sesuai dengan C1 yang dikantongi Gerindra dan C1 yang ada di Situng KPU. Namun KPU Bangkalan memutuskan, suara Nizar Zahro jadi 22.990.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Syaroni mengatakan, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga tidak ada pihak manapun yang boleh memanipulasi suara rakyat.

"Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat," ujar Syaroni, Kamis (1/8).

Ditemukannya perbedaan suara pada formulir C1, jelas Syaroni, adalah pihak penyelenggara yang harus bertanggung jawab, yakni KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.

Oleh karena itu, lanjut Syaroni, MK dan DKPP yang menyidang kasus harus mengusut setuntas-tuntasnya. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU dan Bawasalu Bangkalan, maka harus diberikan sanksi berat.

"Sanksi terberat perlu dijatuhkan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang berani menggeser-geser suara rakyat. Tindakan menggeser suara telah menzalimi rakyat dan perjuangan caleg," tegasnya.

Prima adalah organisasi yang konsen dengan penegakan demokrasi tanpa kecurangan. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tambah Syaroni, siapa pun yang menodai demokrasi dengan cara-cara kotor harus ditindak tegas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA