Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koalisi Masyarakat Sipil: Koopsus TNI Tak Semestinya Bertugas Tangkal Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 16:57 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Koopsus TNI Tak Semestinya Bertugas Tangkal Terorisme
Koalisi Masyarakat Sipil saat rilis ke awak media/RMOL
rmol news logo Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang resmi didirikan oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto diharapkan tidak menjalankan fungsi sebagai penangkalan terorisme. Fungsi penangkalan terorisme telah menjadi tanggung jawab aparat hukum lainnya.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Kontras, Imparsial, Elsam, Walhi, HRWG, Aji Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers dan ICW salam menyikapi dibentuknya Koopsus TNI.

Anggota LBH Pers, Ahmad mengatakan Koopsus TNI diharapkan tidak lepas dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Tugas Koopsus TNI, kata Ahmad,  seharusnya lebih menitikberatkan untuk menghadapi ancaman kedaulatan negara yang berasal dari eksternal.

"Sementara pelibatan Koopsus TNI dalam menghadapi ancaman internal, seyogyanya hanya dapat dilakukan ketika aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi menghadapi ancaman tersebut dan atas dasar keputusan presiden," ucap Ahmad kepada awak media di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, jelas Ahmad berharap Koopsus bentukan Panglima TNI lebih menjalankan fungsi pengintaian dan observasi.

"Fungsi pengintaian tentunya dapat dilakukan oleh institusi lain yang bekerja di wilayah pengintaian seperti lembaga intelijen negara atau badan intelijen strategis yang dimiliki TNI," jelasnya.

Diketahui, Koopsus TNI telah diresmikan  oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto (30/7) lalu. Terbentuknya Koopsus didasarkan pada Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus TNI dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA